Profil Balai Veteriner Subang

Visi Misi & Tupoksi

VISI
Menjadi laboratorium referensi nasional yang didukung sarana dan SDM yang berkualitas.

MISI

  1. Meningkatkan jumlah dan mutu pengujian melalui standar SNI -17025:2008
  2. Meningkatkan profesionalisme Sumberdaya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan serta promosi dan penempatan berdasarkan kompetensi.
  3. Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana serta mengoptimalkan nilai tambah fisik dan intelektual guna penerapan dan pengembangan teknologi pengujian terkini.
  4. Meningkatkan mutu pelayanan, monitoring dan evaluasi.
  5. Meningkatkan tertib administrasi dan keuangan, efisiensi dan akuntabilitas, koordinasi dan komunikasi serta pelayanan.
  6. Memproduksi standar bahan biologis sederhana untuk keperluan sendiri dan laboratorium kesehatan hewan lainnya.

KOMITMEN

  1. Objektif (Objective)
  2. Cepat (Shortly)
  3. Tepat (Exactly)
  4. Terkini (Modern)
  5. Bertanggung Jawab (Responsibility)
  6. Lengkap (Completely)

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No : 61/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner, maka:
Tugas Balai Veteriner Subang adalah:

  1. Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
  2. Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Veteriner Subang menyelenggarakan Fungsi :
  3. Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
  4. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan
  5. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan.
  6. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan dan produk hewan.
  7. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.
  8. Pembuatan peta penyakit hewan regional
  9. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular.
  10. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji.
  11. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner
  12. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness)
  13. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner
  14. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pangan
  15. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan
  16. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan.
  17. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
  18. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  19. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba
  20. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan.
  21. Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
  22. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
  23. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga B-Vet Subang.

Wilayah Kerja Balai Veteriner Subang meliputi kabupaten dan kota di 3 propinsi yaitu:

  1. Jawa Barat
  2. DKI Jakarta
  3. Banten