VISI
Menjadi laboratorium referensi nasional yang didukung sarana dan SDM yang berkualitas.
MISI
- Meningkatkan jumlah dan mutu pengujian melalui standar SNI -17025:2008
- Meningkatkan profesionalisme Sumberdaya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan serta promosi dan penempatan berdasarkan kompetensi.
- Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana serta mengoptimalkan nilai tambah fisik dan intelektual guna penerapan dan pengembangan teknologi pengujian terkini.
- Meningkatkan mutu pelayanan, monitoring dan evaluasi.
- Meningkatkan tertib administrasi dan keuangan, efisiensi dan akuntabilitas, koordinasi dan komunikasi serta pelayanan.
- Memproduksi standar bahan biologis sederhana untuk keperluan sendiri dan laboratorium kesehatan hewan lainnya.
KOMITMEN
- Objektif (Objective)
- Cepat (Shortly)
- Tepat (Exactly)
- Terkini (Modern)
- Bertanggung Jawab (Responsibility)
- Lengkap (Completely)
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No : 61/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner, maka:
Tugas Balai Veteriner Subang adalah:
- Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
- Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Veteriner Subang menyelenggarakan Fungsi :
- Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan
- Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan.
- Pelaksanaan surveilans penyakit hewan dan produk hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.
- Pembuatan peta penyakit hewan regional
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular.
- Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji.
- Pelaksanaan pengujian forensik veteriner
- Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness)
- Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner
- Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pangan
- Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan
- Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan.
- Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
- Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba
- Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan.
- Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
- Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga B-Vet Subang.
Wilayah Kerja Balai Veteriner Subang meliputi kabupaten dan kota di 3 propinsi yaitu:
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Banten